REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5). Sama seperti dua kali pemeriksaan sebelumnya, Aguan kembali bungkam saat ditanyai wartawan saat keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan hari ini, Aguan diperiksa masih terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ia diperiksa kurang lebih 7 jam sejak masuk pukul 09.00 WIB
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Aguan hari ini untuk mengonfirmasi terkait hal yang berkaitan dengan kasus suap reklamasi. Termasuk soal penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang.
"Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan," ujar Yuyuk.
Adapun pemanggilan KPK kepada Aguan merupakan pemeriksaan ketiga kali. KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.