Selasa 17 May 2016 13:24 WIB

Polda DIY Buru Peracik Miras Maut Bantul

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Hazliansyah
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki keberadaan peracik minuman keras oplosan yang mengakibatkan belasan orang meninggal di Kabupaten Bantul, DIY.

Wakapolda DIY, Kombes Abdul Hasyim Ghani menuturkan, hingga saat ini polisi baru bisa menangkap penjual miras oplosan.

"Peraciknya masih kami lacak. Kami sendiri baru menangkap FR sebagai penjual," katanya saat ditemui di Lobi Polda DIY, Selasa (17/5).

Dari rumah FR, polisi mengamankan 80 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 550 ml.

Menurut Ghani, FR menjual minuman haram tersebut seharga Rp 15 ribu per botol. Dari tanggal 14 Mei hingga sekarang tercatat 12 orang meninggal setelah menenggak minuman tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Ghani mengemukakan, kandungan miras oplosan di Bantul kali ini jauh lebih berbahaya dari yang pernah terjadi di Sleman beberapa bulan lalu.

"Daya rusak kandungan methanolnya lebih kuat. Karena ini hampir 100 persen," tuturnya.

Untuk menyelidiki kandungannya lebih dalam, Polda DIY sudah mengirimkan sampel miras oplosan ke Laboratorium Forensik di Semarang.

Ghani menjelaskan, tingginya daya rusak miras di Bantul dapat dilihat dari reaksi setelah korban meminum cairan tersebut. Usai meminum miras seluruh korban pingsan, lalu langsung meninggal. Berbeda dengan kejadian di Sleman, di mana korban peminum miras sempat bertahan beberapa saat untuk dirawat di rumah sakit.

"Berdasarkan laporan rumah sakit, korban di Bantul sekarang pingsan setelah meminum miras. Beberapa saat kemudian mengalami kebutaan, lalu organ tubuh lainnya rusak, dan akhirnya meninggal. Daya rusak miras oplosan ini jauh lebih mengerikan," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Ghani mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan. Di antaranya dengan tidak mengonsumsi miras berbahaya dan melaporkan penjualan miras oplosan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, guna menekan angka korban meninggal, Polda DIY telah meningkatkan kegiatan operasi miras. Dari awalnya bersifat rutin menjadi khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement