Selasa 17 May 2016 12:46 WIB

Kali Ini, Kepala Sekolah Cabuli Siswi MTs Hingga Hamil

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Merebaknya kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tidak juga berhenti. Kali ini, Polda DIY menahan seorang Kepala Sekolah salah satu Madrasah Aliah (MA) swasta di Yogyakarta. Pria dengan status duda empat anak tersebut telah mencabuli seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Banguntapan, Bantul, hingga hamil satu bulan. 

"Kemarin, Senin (16/5) kami menangkap tersangka IS. Saat ini dia masih ditahan di sini. Dia sudah mengakui perbuatannya," tutur Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo saat ditemui di lobi Polda DIY, Selasa (17/5). Kasus ini terkuak saat salah seorang guru MTs mengetahui bahwa korban I (16) sedang hamil. Ia lalu melaporkannya ke Polda DIY.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka sempat menyuruh korban menggugurkan kandungan. Hal ini diketahui dengan adanya barang bukti berupa satu setrip opsin dan EM Kapsul. Upaya membunuh janin dalam perut korban pun diakui pria yang juga merupakan guru fikih itu.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Djuhandani. Tersangka juga dikenakan Pasal 347 KUHP mengenai upaya aborsi dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Menurut Djuhandani, tersangka asal Cilacap itu telah melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2015 di berbagai tempat, salah satunya hotel. Adapun modus yang digunakan yakni dengan menjemput korban dari asrama putri ke sekolah, membelikan makanan, dan meminjamkan telepon genggam untuk berkomunikasi.

Polisi mengatakan baru menemukan satu korban dan bukan hal yang tidak mungkin ada korban lain di luar I. Guna pengembangan kasus lebih lanjut, Polda DIY tengah melakukan penyelidikan lebih dalam. "Kami akan selesaikan penyelidikan kasus ini sampai selesai. Karena ini kan tidak masuk ke delik aduan, jadi harus sampai beres," kata Djuhandani.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY Kompol Retnowati menyampaikan, sekarang korban masih bisa diajak berkomunikasi. Namun, sikapnya memang berubah menjadi lebih pendiam.

I merupakan siswi asal Tegal yang dititipkan ke asrama putri di sebuah yayasan pendidikan. Sedangkan, IS merupakan kepala sekolah MA di satu yayasan yang sama dengan tempat I belajar.

"Sekarang korban masih di Yogyakarta. Ibunya sudah meninggal. Tapi bapaknya masih ada di Tegal," kata Retnowati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement