REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pengadilan, punya prespektif perlindungan anak dalam memutuskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Permintaan tersebut merujuk pada kejahatan seksual yang diduga menimpa 58 anak yang dilakukan oleh kontraktor Sony Sandra (SS) alias Koko (63 tahun) di Kediri, Jawa Timur.
"(Pelaku hanya dituntut 13 tahun) makanya itu, kita minta pengadilan memiliki prespektif perlindungan anak," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (17/5).
Artinya, ia menjelaskan, mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satunya, menurut Asrorun, menghukum dengan mengutamakan pemberian efek jera pada pelaku.
"Saya kira ini penting ya. Apalagi ini dilakukan oleh orang yang seharusnya bisa jadi teladan untuk perlindungan anak," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 58 anak perempuan diduga menjadi korban perkosaan oleh seorang pengusaha asal Kediri, Jawa Timur. Kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan sekitarnya tersebut, telah berlangsung sejak 2013.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri serta Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, pelaku adalah kontraktor bernama Sony Sandra (SS). Baru lima korban yang kasusnya diproses hukum. Dua di antaranya, sudah ditangani PN Kediri. Putusan akan dibacakan 19 Mei mendatang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid menjelaskan, pelaku Sony dikenai padal 81 Ayau 2 UU RI 23 Tahun 2002 jo KUHP Pasal 65 Ayat 1 dan dituntut 13 tahun penjara.