Selasa 17 May 2016 08:57 WIB

Pemerkosaan 58 Anak, Pemuda Muhammadiyah: Polisi Harus Aktif

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang kontraktor bernama Sony Sandra (SS) alias Koko (63 tahun) diduga memperkosa 58 anak di Kota Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan data yang dihimpun dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri serta Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, baru lima korban yang kasusnya diproses hukum.

Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak kepolisian agar selalu pro aktif menjemput bola. "Pertama, polisi harus ungkap semuanya. Terutama kalau benar ada 58 korban itu. Kalau ada pengakuan, ada bukti, harus aktif," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/5).

Sebab, ia menjelaskan, dalam kebudayaan di Indonesia, korban dan keluarga kasus pemerkosaan, biasanya malu karena menganggap peristiwa yang menimpanya sebagai aib. Sehingga, tidak sedikit keluarga korban yang membiarkan kasus pemerkosaan itu.

"Itu yang harus disadarkan, terutama masyarakat untuk tidak ikut menghukum (korban)," jelasnya.

Dahnil berujar, kepolisian melalui devisi anak dan perempuan harus berperan dalam menyadarkan korban untuk melapor. Sebab, ia mengatakan, kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum, tanpa ada peran aktif korban. "Makanya pihak kepolisian juga harus aktif menyadarkan," ujar dia.

Berangkat dari kasus pemerkosaan ini, Dahnil juga mendesak negara, untuk hadir dengan memberikan hukuman yang keras pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Alasannya, banyak orang dewasa 'sakit jiwa' atau punya kelainan, sehingga menjadi predator.

"Misalnya, wacana hukum kebiri salah satunya. Karena yang paling nyata dan penting, yakni hukuman maksimal, apakah seumur hidub dan sebagainya," tutur Dahnil.

Selain itu, ia berharap, media dapat berperan aktif memampang foto pelaku kejahatan seksual pada anak. Sebab, tindakan tersebut merupakan salah satu sanksi sosial untuk menjerakan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement