Senin 16 May 2016 21:43 WIB

Kantor Pajak Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak
Foto: ist
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III memblokir 116 rekening wajib pajak. Pemblokiran rekening yang telah dilakukan pada 2-4 Mei lalu ini lantaran mereka menunggak pembayaran pajak.

Pemblokiran merupakan bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ratusan rekening yang diblokir itu tersebar di 21 bank baik BUMN maupun swasta.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III Nur Falaq Rachmaningtyas mengatakan, pemblokiran menyasar wajib pajak yang sebenarnya mampu membayar pajak.

Rekening wajib pajak yang diblokir meliputi 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha. Total tunggakan para wajib pajak mencapai Rp 38,7 miliar. Dari jumlah ini, 28 wajib pajak di antaranya tercatat sebagai warga Malang Raya dengan total tunggakan Rp 7,6 miliar.

Pemblokiran dilakukan 37 juru sita dari 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di jajaran Kanwil DJP Jatim III. Masing-masing juru sita memblokir minimal lima wajib pajak yang menunggak.

"Belum ada satupun wajib pajak yang melunasi tunggakan," kata Tyas pada Senin (16/5).

Setelah diblokir, para wajib pajak penunggak masih diberi kesempatan melunasi hutang pajak dengan harga yang diblokir. Jika wajib pajak gagal melunasi, Kanwil DJP Jatim III akan melakukan penyitaan rekening.

Setelah rekening disita dan tunggakan pajak belum dilunasi, wajib pajak bersangkutan masih diberi kesempatan melunasi dengan harta yang disita. Jika wajib pajak gagal melunasi tunggakan pajak setlah 14 hari penyitaan, kantor pajak akan memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.

Kanwil DJP Jatim III juga telah menggandeng Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Jawa Timur untuk mencapai target penerimaan pajak. Binda dilibatkan apabila kantor pajak akan melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak yang sulit dicari.

Syarat wajib pajak yang disandera memiliki utang minimal Rp 100 juta dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan. Tahun lalu kantor pajak menyandera dua wajib pajak di Malang. Mereka terdiri atas wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan.

Wajib pajak badan sudah melunasi  tunggakan pajak. Sedangkan wajib pajak perseorangan hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement