REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI, Darjamuni hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/5). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Usai diperiksa, Darjamuni mengatakan penyidik KPK hanya meminta keterangannya terkait imbas proyek reklamasi terhadap Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara. Ia pun menjelaskan, apa yang ia ketahuinya terhadap dampak proyek reklamasi tersebut.
"Dikaitkan dengan rencana pembangunan pulau G karena pulau G persis berada di depan Pelabuhan Perikanan yang di bawah pengelolaan kami," ujar Darjamuni saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersoalkan perihal proyek reklamasi. Hanya, ia mengingatkan jangan sampai proyek tersebut menghalangi akses masuk ke Pelabuhan.
"Kalau terjadi pembangunan itu saya bilang silahkan saja tapi jangan sampai alur keluar masuk pelabuhan terganggu dan ada beberapa aset seperti tanggul juga akan terkena dampak," katanya.
Diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Zainuddin MH dari fraksi Golkar, Bestari Barus dari fraksi Partai Nasdem, dan Yuke Yurike dari fraksi PDI Perjuangan. Ketiganya, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.