Senin 16 May 2016 18:36 WIB

Pegawai MA Dapat Rp 500 Juta Urus Perkara

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna mengaku mendapatkan Rp500 juta dari pengurusan perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) di MA.

"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp500 juta," kata Andri dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Andri menjadi saksi untuk pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat yang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp400 juta. Dakwaan suap itu, agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

"Uang Rp500 juta itu tidak untuk siapa-siapa, itu untuk saya, lawyer bilang kalau menang dan mendapat lawyer fee saya dikasih," tambah Andri.

"Memang saudara melakukan apa?" tanya jaksa penuntut umum Fitroh Nurcahyanto.

"Hanya kasih info-info," jawab Andri.

"TUN di mana?" tanya jaksa Fitroh.

"Dari Pekanbaru, dari pengacara Pak Asep Rudiyah. Ada 3 perkara yang berkaitan, perkara TUN semua dalam satu rangkaian," jawab Andri.

"Selain itu apakah mendapatkan uang dari perkara yang lain? Dibicarakan perkara Bengkulu dan Tasik?" tanya jaksa.

"Bengkulu sama sekali belum, baru janji," jawab Andri.

"Tapi pernah mempengaruhi PP (panitera pengganti) untuk menunda-nuda perkara?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Andri.

"Apakah saudara hanya bisa mengatur ketika hakimnya bukan Pak Artidjo?" tanya jaksa

"Tidak," jawab Andri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement