Ahad 15 May 2016 23:00 WIB

Ratusan Petani Garut Dapat Sertifikat Hak Milik Tanah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ratusan petani di Kampung Badega, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut menggelar pesta reforma agraria. Pesta tersebut sebagi bentuk rasa syukur setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari Pemerintah Indonesia.

"Kegiatan ini sebagai bentuk syukur kami, sejarah perjuangan Badega yang selama 30 tahun lebih sekarang sudah mendapatkan sertifikat," kata Ketua Serikat Petani Badega, Usep Saeful Miftah kepada Republika.co.id, Sabtu (14/5).

Usep mengatakan, rakyat Badega sudah hampir 33 tahun berjuang untuk memiliki tanah garapan secara resmi. Sebab, tanah Badega yang sebagian besar lahan pertanian merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat. Menurut dia, hasil bumi dari lahan pertanian benar-benar menjadi sumber utama penghasilan masyarakat.

Rasa syukur masyarakat Badega diungkapkan dengan menggelar pertunjukan seni, menunjukan hasil bumi dan pengajian bersama. Selain itu, ada sesi menceritakan sejarah perjuangan masyarakat Badega saat merebut hak milik tanah dari perusahaan.

Kini, masyarakat Badega telah mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Luas lahan sekitar 400 hektare beserta sertifikat hak kepemilikan telah diserahkan kepada sekitar 900 petani di Kampung Badega.

"Dengan sertifikat ini adalah tanda hak, siapa pun tidak bisa mengganggu gugat, sekarang kami lebih tenang, menggarap lebih leluasa," ujar Usep.

Tokoh masyarakat Badega, Suhdin (76 tahun) mengatakan, pesta rakyat Badega digelar sebagai bentuk syukur atas perjuangan masyarakat hingga akhirnya mendapatkan sertifikat tanah. Warga Badega sudah sejak 1984 berjuang merebut tanah dari perusaaan yang hak guna usahanya (HGU) sudah habis.

 

Saat ini telah dilakukan reforma agraria. Sehingga, dikatakan Suhdin, masyarakat dapat hidup mandiri dengan bertani. Sebab, masyarakat Badega sangat bergantung pada hasil pertanian. Ia berpendapat, kalau tanah tidak diberikan kepada rakyat artinya pemerintah membunuh rakyat secara tidak langsung.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement