REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air. Sanksi tersebut terkait insiden kesalahan mendarat awal pekan lalu.
"Kemenhub harus beri sanksi tegas kepada Lion Air," kata Ketua Pengurus YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Ahad (15/5).
Menurut Tulus, kasus itu tidak boleh dibiarkan dan tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi serta permintaan maaf dari pihak Lion Air. Namun, kata dia, kasus tersebut harus diusut tuntas. "Lakukan investigasi dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," ujar Tulus.
Tulus menambahkan, seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas Air Traffic Control (ATC) di Bandara. Patut diduga, lanjut dia, kejadian tersebut dikarenakan pilot Lion Air membangkang perintah petugas ATC.
"Kemenhub dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik," katanya.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I.
Padahal seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang terjadi pada 10 Mei 2016 lalu. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion Air keluar dari Terminal I, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.