REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta organisasi-organisasi penyandang disabilitas untuk menyiapkan SDM untuk mengambil peluang kerja di pemerintahan maupun swasta. Peluang kerja itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Saya berharap organisasi-organisasi penyandang disabilitas segera melakukan konsolidasi di internal mereka untuk menyiapkan sumber daya manusia agar saat dibuka penerimaan pekerja mereka bisa memenuhi persyaratan," kata Khofifah di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Sabtu (14/5).
Khofifah mengatakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurut Khofifah, pemerintah sebelumnya pernah membuka penerimaan pegawai khusus untuk penyandang disabilitas. Saat itu, kuota yang tersedia mencapai 300 orang.
"Namun, pelamar yang memenuhi syarat administrasi hanya 110 orang dan yang akhirnya lolos 33 orang. Hanya 11 persen dari kuota yang dibuka," ucap dia.
Khofifah sudah melakukan komunikasi dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas peluang yang ada dalam Undang-Undang Disabilitas harus tetap disertai dengan proses dan pemenuhan persyaratan-persyaratan. Saat ditanya tentang peran Kementerian Sosial dalam meningkatkan kompetensi para penyandang disabilitas, Khofifah mengatakan kementerian lain sudah memiliki program-program tersebut.
"Sudah ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pendidikan vokasional juga ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Sosial hanya mengoordinasikan prosesnya sudah sampai di mana," katanya.