Jumat 13 May 2016 18:08 WIB

Sekjen DPR: Tak Ada Ukuran Waktu Pelaporan Kunjungan Kerja

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Winantuningtyas Titi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Winantuningtyas Titi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan wajib bagi anggota DPR melaporkan pertanggungjawaban atas kunjungan kerjanya. Namun demikian menurutnya, tidak ada batasan waktu untuk pelaporan dari kunjungan kerja tersebut.

"Setiap laporan kunjungan kerja, tapi enggak ada ukuran (waktu)nya, enggak ada aturannya," kata Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Selain itu, kewenangan untuk mengawasi laporan pertanggungjawaban tersebut juga diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk setiap anggota dewan. Baru nantinya, dari pihak fraksi melaporkan kepada bagian Sekjen DPR.

"Per fraksi tiap tiap anggota karena itu kunjungan kerja anggota, itu kewenangan fraksi yah yang mengawasi anggota itu fraksinya," katanya.

Lantaran itu, ia mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota DPR dari masing-masing fraksi.

"Jadi BPK periksa ke Sekjen, tapi laporan anggota kepadanya fraksi fraksi, jadi sekarang Sekjen ngumpulin laporan fraksi-fraksi," kata Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK tersebut belum selesai dan masih harus mengumpulkan data-data. Oleh karenanya, dengan dikumpulkannya seluruh laporan kegiatan tersebut, diyakini membuat angka temuan tersebut berkurang.

Meski demikian, menurut Winantuningtyas, sebelum BPK merilis adanya potensi kerugian negara, beberapa anggota DPR telah menyerahkan laporan terkait kunjungan kerja. "Sebetulnya, sebelum pemeriksaan BPK, anggota dewan banyak yang menyerahkan laporan," kata Winantuningtyastiti.

Diketahui, dalam pemeriksaan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban anggota DPR, menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement