Jumat 13 May 2016 16:04 WIB

Kunker Fiktif Anggota DPR, JK: Harus Ada Sanksi

Rep: dessy suciati/ Red: Taufik Rachman
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai DPR dan fraksi partai harus memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang melakukan kunjungan fiktif. Laporan kunjungan kerja fiktif ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga merugikan negara hingga Rp 945 miliar.

"Kalau tidak memenuhi itu harus ada sanksinya baik dari fraksinya atau dari DPR sendiri," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/5).

Ia mengatakan, seluruh perjalan dinas harus memiliki laporan perjalanannya. Laporan perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni memberikan bukti laporan kunjungan kerja dan memberikan laporan hasil kunjungan.

"Ada laporan perjalanan dengan tentu melapor diri baik kepada katakanlah kembali ke daerah menemui bupati pasti ada katakanlah ada, seperti biasa ada tanda tangan bupati dia hadir seperti itu melihat meninjau bertemu masyarakat atau ada fotonya bertemu masyarakat," kata dia.

Ia sendiri mengaku telah membaca laporan dan temuan BPK terkait hal ini. JK juga mengkritisi adanya anggota DPR yang justru meminta staf khususnya untuk membuat laporan tersebut. Padahal hal ini dinilainya penting dilakukan oleh anggota DPR.

"Kadang yang buat staf khususnya datang padahal yang dibutuhkan anggota DPR-nya sendiri," tambah dia.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan KPK akan mempelajari temuan dari BPK terkait dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR. Sebab diketahui, dari kunker fiktif itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 945 miliar.

Adapun dugaan kunker fiktif ini merupakan hasil temuan BPK yang berasal dari laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses anggota DPR.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement