Jumat 13 May 2016 03:30 WIB

Pelaku KDRT akan Dihukum Berat

Kasus KDRT (ilustrasi)
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menjalin kesepakatan bersama dengan para pihak untuk memiliki komitmen yang sama dalam memberikan sanksi atau hukuman berat kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih, jika korbannya adalah perempuan dan anak," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (12/5).

Selain kesepakatan untuk memberikan hukuman maksimal, Haryadi juga berharap agar proses hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat ditangani secara cepat dan tegas.

Menurut Haryadi, tanpa ada konstruksi hukum yang pasti, maka kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali menguap begitu saja, bahkan tidak jarang hukuman yang diberikan kepada pelaku terkesan cukup ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang diakibatkan.

Pemberian hukuman maksimal, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Berdasarkan data Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta, total kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sepanjang 2015 tercatat sebanyak 626 kasus yang bisa dibagi berdasarkan usia korban.

Kasus yang dialami anak berusia 0-17 tahun tercatat 86 kasus dan selebihnya dialami oleh anak atau warga yang sudah berusia lebih dari 18 tahun.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender Kota Yogyakarta Anik Setyawati Saputri mengatakan, angka kekerasan yang dialami anak-anak masih cenderung tinggi.

"Jumlah kasus kekerasan yang terekspos jauh lebih kecil dibanding kondisi yang sebenarnya. Di DIY, kasus kekerasan yang dialami anak bisa mencapai sekitar 2.000 kasus," katanya.

Berdasarkan hasil konseling dan penanganan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, diketahui bahwa pelaku kekerasan biasanya menjadi korban saat mereka masih anak-anak.

"Saat sudah dewasa, mereka melakukan tindak kekerasan kepada anak-anaknya.Mungkin, masih ada rasa trauma yang dialami saat kecil," katanya.

Negara, lanjut dia, bisa mencabut hak asuh orang tua kepada anak apabila tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement