REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana membuat peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Kebiri melalui persetujuan DPR RI. Namun Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan DPR perlu berhati-hati menyetujui perppu tersebut.
Dia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih jauh sebelum Perppu tersebut mendapat persetujuan dan akhirnya menjadi Undang Undang. "DPR harus penuh pertimbangan sebelum ini menjadi Undang Undang," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/5).
Ia meyakini Perppu Kebiri tersebut akan mendapatkan perdebatan sengit di parlemen. Sebab ada beberapa hal terkait sanksi kebiri sesuai perppu tersebut justru bertabrakan dengan konstisusi.
Salah satu diantaranya adalah konstitusi yang mengatur hak warga negara untuk berkeluarga. Menurut dia, apabila pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukum kebiri maka hak berkeluarga seperti yang diatur konstitusi hilang.
Karena itu, Margarito meminta DPR perlu mempertimbangkan dan mengkaji lebih jauh perppu kebiri dari presiden tersebut. Ini penting agar perppu yang akan menjadi Undang-Undang nanti tidak justru melanggar aturan konstitusi negara.