Kamis 12 May 2016 20:39 WIB

Dugaan Kunker Fiktif, BPK: Audit DPR Belum Selesai

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua BPK Harry Azhar Azis (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua BPK Harry Azhar Azis (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui ada audit pada DPR RI. Ketua BPK Harry Azhar Haris mengakui salah satu audit memang terkait dengan pelaporan kunjungan kerja anggota DPR RI. Namun, audit periode tahun 2015 yang dilakukan BPK belum selesai.

"Jadi kunjungan kerja itu bagian dan belum kita selesaikan, baru Juni kita laporkan ke DPR," ujarnya, Kamis (12/5).

Harry Azhar enggan membeberkan angka potensi kerugian negara akibat kunjungan kerja anggota DPR. Harry Azhar mengaku belum mengetahui angka yang muncul dari audit yang belum selesai. Yang jelas, kata dia, BPK memang sedang gencar melakukan audit pada lembaga negara.

Ia mengatakan, audit untuk DPR RI diprediksi baru akan selesai akhir Mei ini. Setelah selesai, Juni nanti hasil audit akan diserahkan ke DPR dan dilaporkan ke Sidang Paripurna. Menurutnya, kalau memang ada kerugian negara akibat kunjungan kerja anggota DPR, maka kerugian negara harus dikembalikan ke negara.

"Kan kalau betul ada kerugian negara harus dikebalikan selama 60 hari sesuai Undang-Undang harus dikembalikan ke negara, itu kalau ada kerugian negara, kalau tidak ada ya tidak apa-apa," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti juga membantah pihaknya mengirim surat soal audit BPK ke fraksi-fraksi di DPR RI. Saat ditanya Republika, Winantuningtyastiti menegaskan dari pihak sekretaris jenderal DPR tidak pernah mengirim surat ke fraksi.

"Sekjen tidak pernah kirim surat apapun ya ke fraksi-fraksi," ucapnya.

Saat ditanya apakah ada fraksi yang mencoba klaim soal audit BPK tersebut. Winantuningtyastiti kembali menegaskan Sekjen tidak pernah mengirim surat tersebut.

"Yang pasti Sekjen tidak pernah mengirim surat terkait hal itu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement