REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Wali Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh Suaidi Yahya melarang wanita merokok ditempat terbuka. Larangan ini karena tidak sesuai dengan budaya setempat.
Saat peresmian sekretariat Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Lhokseumawe di kompleks Terminal Labi-Labi Lhokseumawe, Kamis (12/5), Suaidi mengatakan belakangan ini mulai ada wanita-wanita muda yang merokok di warung kopi atau cafe di wilayah Kota Lhokseumawe.
"Fenomena tersebut harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjadi budaya baru bagi wanita di Lhokseumawe," ujarnya.
Wali Kota mendapati langsung ketika sedang berada di warung kopi, ada wanita yang meminjam korek api kepadanya untuk menyulut api rokok, karena tidak mengenali bahwa dirinya sebagai wali kota Lhokseumawe.
Selain menyebut hal itu sebagai fenomena yang tak lazim bagi seorang wanita di Aceh, Suaidi mengatakan merokok ditempat umum seperti warung kopi sangat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita. Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan kepada pemilik atau pengelola warung kopi atau cafe untuk melarang wanita merokok pada tempat seperti itu.
"Kepada pengelola warung kopi, agar melarang wanita merokok ditempat terbuka seperti itu. Karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita," ujarnya.
Ia khawatir jika dibiarkan, lambat laun akan menjadi budaya baru bagi wanita di Aceh. "Namun apabila wanita perokok benar-benar ingin merokok, diharapkan tidak pada tempat terbuka. Akan tetapi mencari tempat tertutup yang tidak terlihat secara umum," ujar Suaidi.