Kamis 12 May 2016 16:26 WIB

28 Ribu Suami Istri Belum Miliki Buku Nikah

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO  --  Sebanyak 28 ribu pasangan suami istri di Provinsi Gorontalo, belum tercatat atau status hukum pernikahannya masih mengambang sehingga belum memiliki buku nikah.

Hal itu diungkap Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Ahmad, Kamis (12/5) di Gorontalo, pada pembukaan pelaksanaan sidang Itsbat (penetapan/pengukuhan) Nikah Mobile tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2016.

Menurutnya, program pemerintah daerah tersebut melalui Itsbat Terpadu, merupakan bentuk kepedulian yang tinggi dan sangat bersungguh-sungguh dalam membantu masyarakat agar memperoleh status hukum, terhadap pernikahan yang dilakukan.

Ia mengatakan, pernikahan yang tidak tercatat akan melahirkan anak-anak yang tidak tercatat, karena tidak memiliki akta kelahiran ataupun anak yang memiliki akta kelahiran tanpa menyertakan nama orang tua laki-laki.

Sehingga Itsbat Terpadu dipandang perlu guna lahirnya generasi yang kuat dan tangguh, serta mengurangi tingginya angka pernikahan yang tidak berstatus hukum.

Di Gorontalo Utara sendiri kata Wakil Bupati Roni Imran, terdapat 1.180 pernikahan yang belum tercatat sesuai data pihak Bagian Hukum dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah tahun 2015.

Sehingga pemerintah daerah merasa wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya, sebagai bentuk penyelamatan hak-hak masyarakat yang tidak mampu mendaftarkan pernikahannya karena alasan biaya.

"Pemerintah daerah berharap, tahun 2017 seluruh pasangan nikah yang belum tercatat sudah tidak ada lagi, sehingga pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi memfasilitasi pernikahan yang dapat berujung pada tidak adanya status hukum yang jelas, termasuk berupaya tidak menikahkan pasangan dibawah umur," ujar Roni.

Pihak sekolah dan pemerintah desa diminta melakukan sosialisasi terpadu kepada masyarakat khususnya generasi muda, agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat berujung pada kasus nikah muda.

Sidang Itsbat Terpadu kata Roni, sangat penting dilaksanakan pemerintah daerah sebagai upaya proritas penanggulangan masalah sosial sebab sangat menjamin hak-hak sipil warganya. Termasuk melindungi hak-hak anak mendapatkan status hukum yang jelas melalui kepemilikan akta kelahiran

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement