Rabu 11 May 2016 22:19 WIB

Kontras: Banyak Catatan Negatif dari Pelaksanaan Hukuman Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut mengkritisi rencana eksekusi mati gelombang III. Berkaca dari pelaksanaan eksekusi mati gelombang II, banyak catatan negatif KontraS terhadap praktik tersebut.

Misalnya saja, saat KontraS melakukan pendampingan pada terpidana mati Rodrigo Duarte di eksekusi mati gelombang II. Rodrigo kala itu tidak mendapat penerjemah yang layak.

Dia berasal dari Bradil dan hanya bisa bahasa Portugis. Sementara penerjemah yang disediakan pemerintah hanya mampu berbahasa Indonesia dan Inggris.

"Pemerintah selalu berkata telah memberi hak termasuk penerjemah, tetapi kan tidak semua warga negara asing bisa bahasa Indonesia atau Inggris," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat konferensi pers 'Menyikapi Rencana Eksekusi Mati Gelombang III' di kantor Imparsial, Rabu (11/5)

Tak hanya itu, warga negara asing sering mendapat informasi terlambat tentang putusan hukuman mati di Indonesia. Untuk kasus Rodrigo misalnya, Duta Besar Brasil baru mendapat info tersebut saat menjelang putusan sehingga ia tak mampu memberi bantuan hukum maksimal. Padahal, kata Putri, ini hak-hak yang harus diterima pidana.

Dia menuding pemerintah Indonesia tidak memberi daftar akurat terkait terpidana yang dijatuhi hukuman mati sehingga pihak kedutaan dan lainnya hanya menerka-nerka. Informasi tidak valid ini membuat kepastian hukum terhadap terpidana mati maupun penasihat hukum diabaikan. Padahal mereka memiliki hak soal nasibnya.

Hukuman mati tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang juga terjerat hukuman di beberapa negara. Hukuman mati dinilai hanya memperlemah posisi tawar Indonesia.

"Bagaimana kita mau melindungi WNI yang dijatuhi hukuman mati di sana, sementara kita sendiri masih menerapkan itu ke warga negara lain," kata Putri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement