REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penerbitan Perppu soal pemberatan hukuman bagi penjahat seksual adalah salah satu langkah nyata memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
"Tentu ini bukan satu-satunya solusi," kata Ni'am memberi komentar seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (11/5).
Dia mengatakan perlu ada langkah-langkah lain guna mengurai permasalahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari hulunya. Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi-materi pornografi dan kekerasan serta lingkungan yang permisif.
"Akhirnya, Presiden dalam ratas memutuskan untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak melalui Perppu," kata dia.
Perppu tersebut, kata dia, berisi tentang pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca di penjara.
Selain itu, lanjut dia, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pokok. "Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedofilia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar," katanya.