Rabu 11 May 2016 16:34 WIB

Muhammadiyah DIY Desak Pemda Revisi Perda Miras

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya penggunaan minuman keras di masyarakat, termasuk di DI Yogyakarta (DIY), menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Muhammadiyah. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY merasa prihatin atas maraknya kekerasan akibat konsumsi miras tersebut.

PWM DIY bahkan mendesak pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk merevisi peraturan terkait peredaran miras di daerah. "Semua daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) terkait miras ini. Tetapi, hampir semuanya sudah tidak selaras dengan kondisi lapangan," kata Ketua PWPM DIY Iwan Setiawan, Rabu (11/5).

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota di DIY harus membarui aturan peredaran miras tersebut. Apalagi, dewasa ini kasus kekerasan dan kejahatan seksual banyak disebabkan karena penyalahgunaan miras tersebut.

Ironisnya, saat ini miras juga mudah dibeli oleh anak di bawah umur dan banyak di antaranya juga menjadi konsumen aktif. "Pemerintah daerah harus mengatur ini secara tegas, apalagi ada miras oplosan yang mudah didapat dan banyak merenggut nyawa," ujarnya.

Menurut dia, regulasi terkait miras akan menjadi dasar awal dalam melakukan pengendalian maupun penertiban. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar regulasi di daerah berupa peraturan daerah, peraturan wali kota, atau peraturan bupati mampu mengantisipasi perkembangan setiap jenis miras.

"Peraturan yang ada juga harus dibarengi dengan ketegasaan penegakan oleh instansi berwenang sehingga bisa membuat jera," katanya.

PWM sendiri bersama organisasi kepemudaan lainnya juga sudah sepakat untuk memberantas miras. Bahkan, satgas antimiras sudah berhasil terbentuk dan kerap memberikan edukasi maupun informasi kepada khalayak.

Keberadaan satgas antimiras yang muncul dari elemen masyarakat ini harus diimbangi dengan keseriusan pemerintah dalam menciptakan situasi Yogya yang kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement