REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Komisi V DPRD Sumatra Selatan menyatakan perlu ada peraturan daerah mengenai cagar budaya terutama untuk pemeliharaannya. "Cagar budaya itu menyangkut hak milik orang lain dan ini harus ada peraturan daerahnya," kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano saat ditanya mengenai pemeliharaan cagar budaya di Palembang, Rabu (11/5).
Ia menyontohkan, misalnya rumahnya dijadikan cagar budaya tidak boleh diapa-apakan oleh pemiliknya. Sementara itu tidak ada pembiayaan untuk pemeliharaan dari pemerintah. "Rumah sebagai tempat tinggal tentunya mempunyai nilai ekonomis, berarti hak milik yang puny," katanya.
Dia mengatakan kalau itu cagar budaya maka ada tanggung jawab pemerintah untuk memeliharanya. Beban biaya pemeliharaan jangan diberikan pada orang itu. Karena itulah perlu dibuatkan perdanya.
Dia menuturkan, secara nasional sudah ada cagar budaya oleh pemerintah, tetapi harus diatur lagi dengan perda biar lebih enak. Fahlevi menjelaskan cagar budaya itu ditentukan dengan surat keputusan gubernur. Jika sudah ada surat keputusan gubernur berarti pemerintah harus membiayai pemeliharannya. "Jadi, ke depan setidak-tidaknya harus ada perda yang mengatur cagar budaya secara spesifik, katanya.