Rabu 11 May 2016 08:29 WIB

Inspektorat Awasi Dokter Spesialis di RSUD Malang

 Seorang dokter sedang memeriksa pasien (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang dokter sedang memeriksa pasien (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Inspektorat Pemkot Malang, Jawa Timur bakal mengawasi kinerja dokter spesialis berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hal itu dilakukan setelah mereka mogok melayani pasien, Selasa (10/5) karena menuntut dibayarkannya tunjangan jasa pelayanan.

Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono di Malang, Rabu (11/5) sudah memerintahkan inspektorat untuk mengawasi kerja para dokter tersebut setelah mogok kerja. "Jika mereka kembali tak menjalankan kewajiban sesuai dengan sumpah yang disampaikan saat pelantikan menjadi PNS, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijatuhi sanksi," katanya.

Akan tetapi, sanksi yang bakal dijatuhkan itu berjenjang. Mulai dari peringatan dengan memanggil yang bersangkutan. Namun, jika mereka melakukan mogok melayani pasien lagi pihaknya masih belum menyiapkan langkah lanjutan.

Ia bersama sejumlah instansi terkait sudah menggelar pertemuan yang melibatkan para dokter spesialis yang mogok tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk kembali bekerja sesuai kewajibannya.

Delapan dari sembilan dokter spesialis di RSUD Kota Malang, Selasa (10/5) melakukan mogok kerja yang menuntut pencairan tunjangan jasa pelayanan. Dari sembilan dokter spesialis yang ditempatkan di RSUD tersebut, delapan berstatus PNS dan satu lainnya non-PNS.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang Rohana mengatakan para dokter yang mogok kerja secara kode etik melanggar. Hal itu sudah tertuang dalam aturan organisasi profesi. "Pasti ada sanksi bagi mereka. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," ujarnya.

Belum cairnya tunjangan jasa pelayanan dokter spesialis tersebut, karena Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu belum tuntas. Sebab, tanpa Perwal, pihak rumah sakit tidak bisa mencairkan tunjangan jasa pelayanan itu kepada para doktor yang berhak, meski aturan itu sebenarnya juga sudah tercantum dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurut Rohana, pelayanan bagi para dokter sudah diatur. Untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), misalnya, adalah sebesar 30-50 persen dari yang didapat.

Pihak rumah sakit, Rohana mengatakan sebenarnya juga sudah menyediakan dana itu. Namun selama belum ada payung hukum yang sahih, RSUD belum bisa mencairkan dan memberikannya kepada tenaga medis. "Kami berharap para dokter ini bersabar menunggu Perwalnya tuntas," katanya.

Meski delapan dokter spesialis di RS tersebut mogok melayani pasien, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang baru diresmikan bulan lalu itu tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan aksi tersebut.

Pihak RS mengerahkan 12 dokter umum dan para perawat untuk tetap melayani pasien.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement