REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pengusaha kue "ndog bulus" warga Desa Madyocondro, Kabupaten Magelang, Kusman (50), karena membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Selasa, mengatakan Kusman ditangkap petugas di depan Apotek Jago, Kecamatan Parakan usai membeli sabu-sabu.
"Semula petugas membuntuti tersangka setelah ada informasi dia baru saja membeli sabu-sabu. Kami tidak mau kehilangan jejak, lalu dia dihentikan, digeledah, ternyata benar ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berupa sabu-sabu," katanya.
Ia menuturkan dari kasus tersebut petugas menyita barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,08 gram, satu bungkus rokok, satu telepon seluler, satu unit sepeda motor, sebuah tas kecil warna hitam berisi satu korek api, tiga pipet kaca, satu sedotan plastik dan alat hisab/bong.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Tersangka Kusman mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya. Resep yang secara medis belum diketahui kebenarannya ini didapat dari informasi mulut ke mulut.
Ia mengatakan sudah mengkonsumsi sabu-sabu tujuh bulan lalu dengan membeli pada seorang warga Parakan bernama Nando, akan tetapi karena Nando ditangkap polisi dia beralih membeli kepada Sidib warga Parakan.
Ia mengatakan membeli satu paket sabu-sabu Rp 850 ribu dan dipakai sendiri. Pihaknya memakai sabu-sabu pada malam hari saat suasana tenang dan sepi.