Selasa 10 May 2016 20:06 WIB

Pembongkaran Rumah Eks Radio Perjuangan Bung Tomo Langgar Perda

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pembongkaran bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2005.

Proses hukum tetap dijalankan oleh Pemkot Surabaya disamping memaksa pemilik lahan dan bangunan yakni PT Jayanata untuk merekonstruksi kembali bangunan bersejarah tersebut sesuai bentuk aslinya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan dalam mendalami kasus tersebut, Pemkot Surabaya mengacu pada beberapa peraturan yakni, Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Perda No 5 Tahun 2005, dan peraturan paling anyar yakni UU No 11 Tahun 2010. Namun, UU paling baru tersebut belum memiliki aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perda.

"Kami masih akan mengkaji dengan mengundang pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (10/5).

Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2005, tindakan pidana yang melanggar aturan tersebut diancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal tiga bulan.

Sedangkan menurut UU No 11 Tahun 2010, sanksinya lebih berat yakni ancaman denda maksimal Rp 15 miliar atau penjara maksimal 15 tahun.

Eri menjelaskan kronologis bangunan yang termasuk benda cagar budaya (BCB) tersebut hingga dibongkar. Bangunan di Jalan Mawar No 10 Tegalsari Surabaya tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 1975. Kemudian pemilik bangunan mengajukan kembali IMB pada 2015.

Renovasi yang diajukan terhadap bangunan tersebut dikenai denda retribusi nol persen karena telah memiliki IMB. Izin renovasi diajukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya pada Maret 2016.

Renovasi yang diajukan mencakup dua buah jendela yang akan dijadikan dinding. Namun, dalam rekomendasi yang dikeluarkan Disbudpar mencantumkan jika bangunan tidak boleh ada perubahan atau harus tetap sama dengan bentuk aslinya.

"Ternyata setelah mendapat rekomendasi dari Disbudpar malah dirobohkan," ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwik Widayati, mengatakan, pengawasan yang dilakukan Disbudpar dengan memasang plakat bertulis Bangunan Cagar Budaya pada bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo.

Namun, plakat tersebut ternyata dilepas oleh pemilik rumah sebelum bangunanya dirobohkan sebulan yang lalu. "Kami mendorong pihak pemilik untuk melakukan rekonstruksi bangunan sesuai bentuk aslinya," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, menyatakan telah melakukan langkah-langkah pengamanan. Antara lain, dengan menyegel lahan dengan garis bertuliskan dilarang melintas.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan rapat koordinasi internal dengan Disbudpar dan mengundang lurah setempat. Menurutnya, setelah dikaji, memang ada pelanggaran terhadap Perda No 5 Tahun 2005.

Irvan tidak ingin kasus tersebut menjadi preseden bagi semua pihak. Sehingga Pemkot Surabaya memaksa pemilik lahan untuk melakukan rekonstruksi ulang.

"Seiring itu berjalan [rekonstruksi], kita tetap pidanakan mereka sesuai Perda dan Undang-undang," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement