REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Tiga rumah makan yang terbuka untuk umum di Kota Metro Lampung menyajikan makanan yang menggunakan olahan babi. Hal tersebut terungkap setelah sebuah tim yang terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Polisi Pamong Praja, kepolisian, serta anggota DPRD Kota Metro melakukan sidak (inspeksi mendadak).
Pengelola tiga rumah makan tersebut kini masih mendapat pembinaan tim yang bersangkutan. Hasil sidak dari tim tersebut membuat tiga rumah makan itu diberi sanksi dengan cara diumumkan ke publik telah menggunakan bahan olahan babi. Pengumuman tersebut ditempelkan di depan rumah makan itu.
Tiga rumah makan menggunakan olahan babi itu adalah Mi Tetap Segar, Mi Awang, dan Mi Agong. Petugas menempelkan pengumuman bahwa rumah makan itu mengolah bahan makanan mengandung babi, Selasa (10/5). Pengumuman tersebut dibuat agar umat Islam mengetahui bahwa makanan di tempat makan tersebut haram untuk dikonsumsi.
Menurut Nasrianto, anggota DPRD Kota Metro yang ikut dalam sidak, berdasarkan hasil uji laboratorium, bahan olahan mi di rumah makan tersebut mengandung unsur babi. Oleh karena itu, umat Islam dilarang makan di tempat tersebut. “Uji laboratoriumnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ketika sidak disebutkan, pengelola mencampur bahan olahan mi yang akan dijualnya dengan daging babi, lemak babi, dan minyaknya. Untuk itu, tim menempelkan pengumuman di tiga rumah makan tersebut agar warga mengetahui tempat makan itu diharamkan bagi umat Islam.