Selasa 10 May 2016 18:34 WIB

Bawa Setengah Kilogram Sabu dari Malaysia, TKI Asal Aceh Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Sebanyak 506 gram narkotika jenis methampethamin atau sabu dari Malaysia gagal beredar di Aceh. Hal ini setelah seorang TKI ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai karena membawa barang haram itu.

Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzi mengatakan, TKI yang diamankan tersebut berinisial F (25), warga Aceh.

"F bersama barang bukti kita serahkan ke Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut," kata Fuad, Selasa (10/5).

Pengungkapan ini berawal saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai menghentikan kapal boat tanpa nama di antara perairan Tanjung Jumpul dan Sungai Sembilang, Senin (9/5) sore. Kapal boat tersebut kemudian diketahui mengangkut 61 TKI dari Malaysia yang terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan. 

Mereka pun langsung diboyong ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan. Dari sini, petugas menemukan barang haram tersebut dari TKI berinisial F.

"Berdasarkan citra X-Ray, barang yang dibawa F berupa loudspeaker aktif diduga berisi methampethamin. Dia langsung kita amankan," ujar Fuad.  

Dari hasil pengujian, barang yang dicurigai itu terbukti memang zat methampethamin yang dikenal sebagai sabu dengan berat kotor 506 gram. Kepada petugas yang memeriksanya, F mengaku hanya diupah untuk membawa barang haram itu ke Aceh. 

Atas perbuatannya, F dinilai telah melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nompr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement