Selasa 10 May 2016 16:44 WIB

Haji Lulung: KPK tak Boleh Takut Jadikan Ahok Tersangka

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lambannya proses pengusutan kasus korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kritik pedas dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abraham Lunggana.

Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu menilai, lembaga antirasuah tersebut terkesan setengah hati membongkar kasus megaproyek bernilai ratusan triliunan rupiah itu.

"Jelas publik saat ini tidak cuma mengkritisi, tapi juga sudah tahu semua persoalannya (menyangkut reklamasi). Oleh karenanya, KPK enggak usah takut lagi, harus berani. Masa KPK jadi penakut begini?" kata Lulung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut dia, adanya moratorium (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu sekaligus menunjukkan bahwa proyek tersebut memang bermasalah dari awal. Ia menyebut ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam meluluskan izin kepada para pengembang reklamasi.

Pertama, kata dia, izin itu diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata ruang dan zonasi di DPRD. Sayangnya, setelah kasus suap reklamasi mencuat, Ahok malah mendramatisasi persoalan tersebut dengan melemparkan isu bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah memperjuangkan tambahan kewajiban kontribusi para pengembang dari 5 persen menjadi 15 persen.

"Padahal yang mengeluarkan izin reklamasi itu adalah pak gubernur sendiri, sebelum adanya regulasi (perda zonasi). Tapi sekarang persoalan ini seakan-akan direduksi menjadi masalah DPRD," kata Lulung.

Kedua, dia juga menuding Ahok melanggar banyak aturan hukum yang lebih tinggi dalam menerbitkan izin reklamasi. Beberapa aturan yang dilanggar mantan bupati Belitung Timur itu antara lain adalah Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pemerintah, serta UU No 27 Tahun 2007 yang diganti dengan UU No 1 tahun 2014.

"Jadi, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya KPK menjadikan oknum pemerintah daerah yang terkait dengan reklamasi ini sebagai tersangka, termasuk gubernurnya. KPK enggak boleh takut lagi," kata Lulung.

Hari ini KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement