Selasa 10 May 2016 13:06 WIB

Bengkulu Darurat Miras

Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sejumlah anggota legislatif Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa Bengkulu sudah berstatus darurat minuman keras yang membuat generasi muda kehilangan akal sehat. "Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY di Rejanglebong adalah puncak dari status darurat minuman keras di Bengkulu," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Septi Yuslinah, di Bengkulu, Selasa (10/5).

Ia menyatakan hal itu saat menerima perwakilan aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Mahasiswa yang berdemonstrasi mendesak wakil rakyat menyusun peraturan daerah tentang pemberantasan peredaran minuman keras atau miras.

Kasus YY, menurut politisi PKS itu, menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bersama-sama memberantas penyakit sosial di daerah ini. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan tentang pelarangan peredaran miras. "Kami berkomitmen menyusun perda tentang larangan peredaran minuman keras menjadi inisiatif legislatif," kata Septi.

Selain perda tentang larangan peredaran minuman keras, Septi menilai Bengkulu juga sudah masuk status darurat kekerasan seksual. Ia berharap pemerintah pusat, terutama DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.

Anggota legislatif lainnya, Seption, mengatakan siap menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelarangan peredaran minuman keras. "Jangan hanya tingkat provinsi, tapi kabupaten dan kota juga perlu menyusun raperda tentang larangan peredaran minuman keras ini," katanya.

Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY, siswi kelas I SMP, di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, dilakukan oleh 14 orang pemuda setelah mereka mengonsumsi minuman keras. Para mahasiswa di Bengkulu merespons kondisi ini dengan menuntut anggota legislatif menerbitkan perda tentang pemberantasan peredaran minuman keras.

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu, Astri, mengatakan, kasus YY menjadi pelajaran berharga untuk memberantas peredaran miras dan menyelamatkan generasi penerus dari ancaman penyakit sosial.

"Keberadaan miras membuat generasi muda menjadi generasi yang suka mabuk-mabukan dan negara harus mengambil langkah untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih parah," katanya.

Aksi para mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu itu bubar dengan tertib setelah mereka menyampaikan aspirasinya kepada anggota legislatif. Wakil rakyat pun menanggapi dengan berkomitmen penyusunan Raperda tentang Pemberantasan Peredaran Miras.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement