Selasa 10 May 2016 10:48 WIB

Resahkan Warga, Sindikat Curanmor Dibekuk

Rep: Fuji E Permana/ Red: Achmad Syalaby
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor kerap beroperasi di wilayah Kota Banjar. Jajaran Kepolisian Resort Kota Banjar berhasil menangkap sindikat yang sudah meresahkan warga tersebut.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Novri Turangga mengatakan, lima tersangka dari dua sindikat curanmor telah ditangkap. Ada enam unit kendaraan roda dua yang diamankan dari tangan mereka sebagai barang bukti.

Mereka ditangkap di tempat tepisah setelah kepolisian menyelidiki dan melacak keberadaan mereka. Namun, satu orang pelaku curanmor masih dalam pengejaran kepolisian."Satu orang pelaku berinisial Jebeng masih dalam pengejaran anggota Polres Banjar," kata AKBP Novri kepada Republika.co.id, Selasa (10/5).

Sindikat curanmor yang pertama,i menggunakan kunci leter T saat beraksi. Dua orang dari tiga orang telah ditangkap. Dikatakan AKBP Novri, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial U alias Busong (37 tahun), warga Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.

Tersangka lainnya adalah R alias Kace (35) warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Satu lagi pelaku berinisial Jabeng masih dalam pencarian. AKBP Novri menambahkan, sindikat curanmor yang lainnya juga telah ditangkap. Mereka juga kerap beraksi di wilayah Kota Banjar. 

"Sindikat yang satu ini mencuri kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kelalaian warga," ujar AKBP Novri.

Tiga tersangka sindikat curanmor tersebut berinisia EB (26) dan DA alias Pendek (32) warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar. IB alias Tole (27) warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Lima orang tersangka curanor tersebut diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

AKBP Novri menambahkan, bila ada warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, diharapkan segera menghubungi Satuan Reskrim Polres Kota Banjar. Warga bisa membawa BPKB sepeda motor untuk disamakan dengan barabukti yang ada di Mapolres Kota Banjar. Ia menegaskan, warga bisa membawa kendaraan miliknya yang telah dicuri tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement