Selasa 10 May 2016 07:56 WIB

Wali Kota Makassar Sayangkan Reklamasi di Teluk Jakarta

Red: Ilham
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Foto: Antara
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengatakan, reklamasi seharusnya dilakukan dengan konsep ekologis dan ekonomis. Lahan baru itu harus memiliki ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) yang luas sehingga memberikan dampak sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Ramdhan yang akrab disapa Danny, jika reklamasi tidak memiliki ruang publik dan RTH-nya sangat minim, maka tidak memberikan dampak sosial serta tidak manfaat bagi publik dan masyarakat setempat. "Reklamasi ini patut ditinjau ulang," katanya pada diskusi bertajuk "Ekonomis dan Ekologis" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (9/5).

Danny yang merupakan arsitektur reklamasi Pantai Losari Makassar menjelaskan, reklamasi yang dilakukan secara benar serta dengan pendekatan konsep ekologis dan ekonomis bisa menghambat peningkatan permukaan air laut. Kemudian meningkatkan potensi ekonomi sekaligus bermanfaat bagi publik dan masyarakat sekitar.

Danny mencontohkan, reklamasi Pantai Losari Makassar yang dibangun setelah semua perizinannya selesai serta memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam aturan perundangan maupun aturan lainnnya. "Pantai Losari memiliki RTH sekitar 900 meter. Ini jauh melampaui standar nasional yakni 50 meter," katanya.

Danny menyayangkan jika reklamasi dilakukan sebelum semua perizinan selesai serta tidak mengindahkan konsep ekologis dan ekonomis. Dia melihat, reklamasi pantai teluk Jakarta sepenuhnya dikerjakan oleh swasta, dengan fishing ground serta sea wall yang akan dikerjakan aksesnya tertutup.

"Reklamasi ini tidak memberikan dampak sosial yang bermanfaat bagi masyarakat setempat," katanya.

Di negara lain seperti Arab Saudi, Jepang, dan Singapura, kata dia, juga melakukan reklamasi, tapi pekerjaan reklamasi dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan di Indonesia reklamasi dilakukan oleh swasta.

"Reklamasi tidak salah, asalkan dilakukan secara benar dan memenuhi semua persyaratan aturan perundangan dan aturan lainnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, reaklamasi sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang sudah mendunia. Tetapi harus bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. "Jika reaklamasi malah memberikan dampak negatif kepada masyarakat, maka hal ini tidak boleh dibiarkan," katanya.

Menurut Hidayat, wakil rakyat di lembaga legislatif seharusnya memberikan penegasan terhadap bahwa reklamasi dilakukan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan sedikit orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement