REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya penggeledehan di kediaman salah satu tersangka kasus ini, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi, pada Rabu (4/5), lalu.
Dalam penggeledahan itu, Penyidik menemukan kembali sejumlah uang senilai 10 ribu dolar Amerika dari tempat penyimpanan uang. "Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN, dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Senin (9/5) malam.
Ia mengatakan, nominal uang tersebut terdiri dari 100 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Hingga saat ini, belum diketahui asal muasal uang tersebut. Namun pihak KPK, berencana mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait uang tersebut. "Tentu penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," ujarnya.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.