REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga pegawai PT Telkom Indonesia Tbk., terlibat pencurian bandwidth jaringan internet yang dilakukan sembilan tersangka hingga perusahaan merugi Rp15 miliar.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam dan pejabat PT Telkom," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Senin (9/5).
Mujiyono menyebutkan sejauh ini polisi telah menangkap empat tersangka berstatus pegawai "outsourcing" PT Telkom dan lima tersangka dari luar perusahaan. Mujiyono mengungkapkan kecurigaan keterlibatan pegawai atau pejabat Telkom itu dilandasi tindak pidana pencurian bandwidth tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Pencurian bandwidth terjadi di Tangerang Selatan Banten, Bandung Jawa Barat, Tanjung Pinang dan wilayah Sumatera Utara.
"Tidak menutup kemungkinan pencurian bandwidth terjadi juga di wilayah Indonesia bagian timur," ujar Mujiyono.
Terkait proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, penyidik akan memanggil pihak PT Telkom pada Selasa (10/5).
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya mengungkap pencurian bandwidth jaringan internet Telkom Speedy sejak 2014-2016 sehingga merugikan PT Telkom senilai Rp15 miliar. Petugas membekuk sembilan tersangka yakni RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB di wilayah Tangerang Selatan Banten, Bandung Jawa Barat, Tanjung Pinang dan Sumatera Utara.
Para tersangka menjalankan modus memasang iklan jasa menaikkan bandwidth dengan memasang tarif tertentu dan logo Telkom agar meyakinkan konsumen. Setelah mendapatkan konsumen, para tersangka menerima tarif menaikkan bandwidth dan tidak menyetorkan uang ke PT Telkom namun digunakan keperluan pribadi.