Senin 09 May 2016 22:50 WIB

Koruptor Dana BOS Divonis Delapan Tahun Penjara

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Selamat, Bendahara Dinas Pendidikan Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam sidang tindak pidana korupsi mendapat vonis selama delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Afandi SH yang memimpin jalannya sidang tersebut pada Senin (9/5) berdasarkan pertimbangan selama berjalannya sidang, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 1 tahun serta membayar uang pengganti Rp 4,9 Miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.

Sedangkan dalam putusan hakim terdakwa divonis selama delapan tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar atau kurungan selama tiga tahun.

Dari putusan itu terdakwa bernama Selamat yang duduk di kursi pesakitan saat keluar dari ruang sidang dan tidak terlihat banyak bicara dan semua diserahkan kepada Penasehat Hukumnya Tri SH.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim dan masih dibicarakan terlebih dahulu dengan kleannya," kata Tri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syaiful Bahri SH juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

"Langkah apa yang akan diambil semua itu tergantung pimpinan, tapi sementara ini kami masih pikir-pikir, sambil menunggu keputusan pimpinan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Selamat sampai diseret ke meja hijau karena diduga menyelewengkan dana BOS September - Desember dan dana BOMM November-Desember tahun 2013.

Total nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 miliar lebih. Dana tersebut seharusnya disalurkan oleh terdakwa.

Dana tersebut untuk ratusan sekolah tingkat SD dan sederajat sampai tingkat sekolah menengah sederajat di Kotabaru. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kotabaru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement