REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala PolrI Jendral Badrodin Haiti mengatakan kepolisian selama ini sudah memaksimalkan ancaman hukuman kepada para pelaku pelecehan seksual. Selama ini Polisi hanya menerapkan dan menjalankan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku yakni pasal pasal yang ada di KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Namun, terkadang keputusan pada para pelaku pelecehan seksual berada di tangan majelis hakim. Artinya, bukan lagi kewenangan polisi.
"Polisi kan hanya menerapkan pasal, di BAP sudah dimaksimalkan. syarat formil matrialnya. Masalah dihukum maksimum atau tidak tergantung majelis hakim. Jadi ya bergantung pada Jaksa dan Majelis Hakim," ujar Badrodin di Kantor Menkopolhukam, Senin (9/5).
Badrodin mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang bisa menjerat pelaku perkosaan dengan hukuman maksimal seperti hukuman mati. Namun, wacana hukuman kebiri bagi para pelaku diakuinya sangat dinanti.
"Kalau kebiri kan belum ada aturannya. Itu masih wacana. Ya kita pakai yang ada," ujar Badrodin.