Senin 09 May 2016 18:28 WIB

Mendagri: Perda Jangan Hambat Investasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membuat peraturan daerah yang bisa menghambat investasi.

"Perda (peraturan daerah) yang terkait pelayanan perizinan harus diperhatikan benar-benar. Jangan sampai menghambat investasi," katanya di sela Rembuk Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (9/5).

Ia mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 3.000 peraturan daerah yang muatan atau isinya justru menghambat investasi. Bahkan, masih ada perda yang bertentangan.

Menurut dia, ada dasarnya pemerintah pusat ingin menata kembali hubungan dengan seluruh pemerintah daerah. Dengan begitu, maka akan memperkuat tujuan ononomi daerah.

"Perizinan akan dipangkas agar lebih mudah. Jadi, semua peraturan, termasuk peraturan-peraturan daerah, yang berkaitan dengan perizinan akan dikaji ulang," katanya.

Catatan Kementerian Dalam Negeri, saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas. Intinya ialah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi dalam perizinan yang tidak perlu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement