Senin 09 May 2016 11:46 WIB

RI Pelopor Ekspor Produk Kayu Legal Skala Internasional

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi
Foto: antara
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Uni Eropa. Pencapaian tersebut diperoleh pasca kerja keras selama 15 tahun lebih, sehingga pada akhirnya menjadi pelopor ekspor produk kayu legal skala Internasional. 

Perolehan Lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April 2016 lalu. 

"Kedua Kepala Negara sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam siaran pers, Senin (9/5).

Artinya, lanjut dia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai skema yang murni dikembangkan Indonesia sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar, telah diakui di latar global. Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, produk kayu Indonesia tidak perlu melalui proses uji tuntas melainkan langsung masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan. Meski begitu, masih ada satu lagi proses di Parlemen EU yang perlu diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement