REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Polres Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, membekuk Ed (35 tahun) salah seorang bandar narkoba yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkoba AKP Ismail menjelaskan, tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setiap akan diciduk tersangka sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
Namun pada, Selasa (3/5) tersangka sedangkan berada di rumahnya di Emacang, Kelurahan Majaphit, Lubuklinggau Timur diduga usai melakukan taransaksi berhasil dibekuk dan tanpa perlawanan. Ia mengatakan saat ditangkap polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu buah bong alat pengisap sabu, satu unit timbangan dan satu paket sabu.
Selain itu ditemukan beberapa bal plastik sabu, buku tabungan, buku rekapan hasil penjualan sabu, telepon seluler yang disimpan dibawah tempat tidur dan diduga baru saja melakukan transaksi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu merupakan sisa dari transaksi, karena sebelum polisi melakukan penangkapan, teman tersangka sudah membawa kabur barang bukti sehingga sisanya tinggal sedikit.
Setelah tersangka diamankan ternyata dari HP tersangka ED ditemukan nama Hengki (37) yang memesan sabu, lalu polisi melakukan penangkapan terhadap Hengki di toko tempat ia bekerja di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
"Tersangka Hengki diduga pelanggan dan pengguna narkoba karena saat dilakukan pengeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu,"jelas Ismail. Tersangka sempat memberikan alasan bahwa menggunakan sabu itu sebagai penyemangat kerja, apa lagi setiap hari ia sendirian berada di gudang tempatnya bekerja.