REPUBLIKA.CO.ID,PEMALANG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para orang tua untuk mengawal anak dari pornografi yang bisa menyebabkan tindakan kejahatan seksual seperti kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Bengkulu.
"Orang tua harus bisa mengawal anak-anak mereka. Sedapat mungkin mendapat edukasi," kata Khofifah di Pemalang, Sabtu (7/5).
Dia menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP oleh 14 laki-laki yang sebagian di antaranya merupakan remaja disebabkan oleh bahaya minuman keras dan konsumsi pornografi. "Ini hulunya menurut saya, konten pornografi dan miras," kata dia.
Oleh karena itu, Khofifah meminta agar para orang tua membuka mata dengan kemungkinan-kemungkinan anak yang mengakses konten pornografi di situs-situs luar negeri maupun dalam negeri dengan mudah. Ia juga menegaskan bahwa para orang tua harus melek IT bahwa anaknya bisa tersambung mudah dengan situs-situs pornografi.
Hal tersebut, kata dia, telah dibuktikan oleh survei sejumlah lembaga yang mengungkapkan akses internet oleh anak-anak. "Rilis KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyebutkan anak SMP-SMA di sekitar Jabodetabek yang mengakses situs-situs pornografi sudah 70 persen," ujar Khofifah.
Khofifah yang juga merupakan Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua terkait pengawalan pada anak dari konten pornografi. "Edukasi masyarakat harus dilakukan. Oleh siapa, oleh semua pihak. Pemerintah melakukan, elemen nonpemerintah juga melakukan," kata Khofifah.
Khofifah juga mengingatkan pada para orang tua mengenai UU Perlindungan Anak yang menempatkan kewajiban perlindungan terhadap anak yang paling utama dilakukan oleh orang tua. Kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang dialami oleh Y, siswi SMP di Desa Kasie Kasubun,Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dilakukan oleh 14 laki-laki. Sebanyak 12 tersangka sudah ditangkap sedangkan dua tersangka lain masih buron. Tujuh dari 12 tersangka yang berumur di bawah 18 tahun dituntut 10 tahun penjara.