Sabtu 07 May 2016 20:29 WIB

Gubernur Perintahkan Bupati Biak Cabut Izin Peredaran Miras

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Gubernur Papua Lukas Enembe memereintahkan Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas mencabut perizinan peredaran penjualan minuman keras beralkohol di wilayah itu.

"Perdasus Papua Nomor 15 sudah melarang semua jenis peredaran miras beralkohol, ya Bupati harus berani mencabut izin miras," tegas Gubernur Papua Lukas Enembe di Biak, Sabtu.

Ia mengakui, dampak miras beralkohol sangat berbahaya karena dapat mempercepat kematian warga asli Papua.

Dari data kasus penyalagunaan miras, menurut Gubernur Lukas, sekitar 25 persen warga Papua meninggal karena pengaruh minuman keras beralkohol.

Bahaya lain dari miras, lanjut Gubernur Lukas, meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami perempuan dan anak.

"Mencabut perizinan miras banyak tantangan karena terkait dengan kepentingan pihak tertentu, ya ini menjadi tantangan pemda dalam menutup izin penjualan miras beralkohol," harap Gubernur Lukas Enembe

Selain miras, menurut Gubernur, penyebab lain kematian warga Papua karena pengaruh narkoba dan penyakit HIV/Aids.

"Saya minta kita harus memerangi narkoba karena dapat merusak masa depan generasi muda Papua," imbuh Gubernur.

Hingga Sabtu, sejumlah kios dan toko di Biak secara sembunyi-

sembunyi masih menjual miras beralkohol meski sudah ada larangan Perdasus 15 Tahun 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement