Sabtu 07 May 2016 18:19 WIB

Warga Cina yang Ngebor di Halim Jadi Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Lokasi pengeboran proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang disegel TNI AU di kawasan Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Lokasi pengeboran proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung yang disegel TNI AU di kawasan Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM akhirnya menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pengeboran illegal di sekitar pangkalan TNI AU Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kelimanya, berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, diketahui terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Penetapan lima WNA itu telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, tinggal merampungkan dan melengkapi pembuktian untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum yang dilanjutkan ke pengadilan," ujar Dirjen Imigrasi, Ronnie F. Sompie dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta, Sabtu (7/5).

Menurutnya, kelima WNA asal Cina itu diduga telah melanggar pasal 112 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lantaran diketahui menyalahgunakan izin tinggal, satu WNA di antaranya bahkan hanya memiliki visa kunjungan sosial.

Sementara empat lainnya, meskipun mengantongi izin tinggal dan bekerja. Namun menyalahgunakan jabatan dan perizinan pekerjaannya. "Ini tergolong dalam kegitan tindak pidana, diduga melanggar pasal 122 huruf (a) UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," katanya.

Baca juga, Ngebor di Wilayah Lanud Halim, 5 Pekerja Cina Ditahan.

Selanjutnya kata Ronnie, kasus tersebut akan diambil alih oleh penyidik dari Ditjen Imigrasi di bawah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Tak hanya lima WNA tersebut, dalam kasus tersebut pihak imigrasi juga memeriksa dua WNI yang pada saat kejadian ikut diamankan oleh TNI AU. Kedua WNI itu adalah IK bertindak sebagai penerjemah dan YA, bertindak sebagai sopir.

"Kepada keduanya akan lebih diperdalam keterlibatan dalam kegiatan ilegal itu," ujar Ronnie.

Sebelumnya, lima WNA asal Tiongkok itu diamankan pihak TNI karena melakukan pengeboran ilegal di sekitar wilayah Lanud Halim Perdanakusuma pada Selasa, (26/4) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement