REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi mengamankan delapan orang, tujuh di antaranya berstatus remaja atau anak baru gede yang sedang berpesta minuman keras (miras) dan sambil menghirup lem beralkohol merek aica ibon. Saat anggota Polres Tanjung Jabung Barat sedang menggelar kegiatan operasi Pekat (Penyakit masyarakat) di salah satu wilayah dipergoki delapan pemuda sedang berpesta miras sambil menghirup lem.
"kemuduan mereka diringkus dibawa ke kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat (6/5).
Polres Tanjab Barat melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat yang dipimpin Kabag Ops Polres setempat melibatkan 50 personel gabungan Polres, Polsek KP3 dan hasilnya ditangkap delapan orang saat pesta miras dan lem. Saat diperegoki petugas kepolisian malam itu para remaja sedang pesta miras dan menghirup lem. Miras yang mereka minun beralkohol tinggi seperti mereka asoka dan anggur cap orang tua.
Para remaja juga masih dibawah umur yang ditangkap terdiri atas HS (16) warga Kampung Nelayan, MI (16) warga Kampung Nelayan Parit V, MD (17) warga Parit V Lorong Tempalo, ES (19) warga Parit V Jalan Manuggal II. Selain itu MR (19) warga Jalan Tempalo Parit V, MY (15) warga Jalan Tempalo Parit V, YS (18) warga Parit V, dan FR (22) warga Lorong Sederhana Parit Gompong semuanya warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pelaku yang masih di bawah umur akan diberikan peringatan dan panggil orang tuanya dan yang sudah dewasa akan dikenakan kasus tindak pidana ringan (tipiring).