REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kepolisian Resor Agam di Provinsi Sumatra Barat menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB. KBO Satres Narkoba, Iptu Safrizal B mengatakan, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial DS (39) warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, dan AE (31) warga Tarok Jorong Ujung Padang, Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubuk Basung.
"Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya dan kami berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu-sabu berbagai ukuran," katanya, Jumat (6/5).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba golongan satu jenis sabu di Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. Berdasarkan informasi itu, anggota kepolisian setempat langsung menuju lokasi dan menangkap DE pada Kamis (5/5) sekitar 17.00 WIB.
Setelah itu, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak empat paket sabu dengan ukuran satu paket seharga Rp 250 ribu dan tiga paket seharga Rp 150 ribu.
Menurut keterangan DE, sabu itu diperoleh dari AE, dan anggota kepolisian langsung menuju rumahnya di Tarok Jorong Ujung Padang, Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubuk Basung.
Sesampai di rumah DE, polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan tujuh paket sabu dengan ukuran dua paket seharga Rp250.000, satu paket seharga Rp 200 ribu, dan empat paket seharga Rp 100 ribu. "Saat polisi menangkap DE, anak dan istrinya mencoba untuk menghalang-halangi petugas sembari menangis," katanya.