Jumat 06 May 2016 18:45 WIB

Arsul Sani Minta Kubu Djan tak Sesatkan Publik Soal Putusan MA

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai penolakan Kubu Djan Faridz terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, April lalu, kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII, akhirnya angkat bicara.

Melalui Sekjennya, Arsul Sani, ia menyatakan apa yang dituduhkan oleh Kubu Djan Faridz kepada Pemerintah merupakan penyesatan informasi kepada publik.

Diketahui, Kubu Djan menuding Pemerintah tidak menghormati hukum karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung untuk mengesahkan kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz. "Klaim kubu Djan Faridz Soal Putusan MA menyesatkan," kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/5).

Arsul menjelaskan, bahwa putusan MA yang dikabulkan gugatannya adalah perkara perdata atas nama penggugat intervensi bernama Majid Kamil, salah seorang kader PPP, bukan gugatan dari Djan Faridz.

Sementara, gugatan Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak-pihak yang dalil jawabannya ditolak oleh Pengadilan. Sedangkan Majid Kamil sendiri sebagai penggugat intervensi yang dikabulkan gugatannya sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusan muktamar.

"Sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham, bahkah ia masuk menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP saat ini," kata Arsul.

Dengan demikian, ia mengatakan soal putusan MA sebenarnya tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih juga, setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz juga sudah bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yg disahkan Menkumham.

Namun sayangnya, kubu Djan terus-menerus menggugat Pemerintah dan menolak kepengurusan PPP karena adanya putusan MA yang jelas-jelas bukan memenangkan pihak Djan. Ia juga menyayangkan, beberapa pengamat hukum juga menjadi disesatkan oleh info yg disampaikan kubu Djan.

"Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tp langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," lanjut Arsul.

Lantaran itu, Arsul menyarankan bagi kubu Djan yang masih menolak, pilihan yang paling baik yakni bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar VIII.

"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting Pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," kata Arsul.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement