REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kasus persetubuhan sedarah (incest) harus mendapatkan penegasan dan perhatian serius dalam proses hukum.
"Ini problem lain lagi dari kasus pemerkosaan terhadap anak, karena pelakunya adalah orang tua atau saudara kandung," katanya, Kamis (5/5).
Menurutnya kasus incest akan lebih sulit untuk ditangani, karena biasanya ada upaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya dan keluarga akan meminta maaf dalam persidangan
"Nanti kalau sudah tidak tahan baru korban melapor. Incest itu pelaku tertinggi adalah ayah kandung, kemudian ayah tiri, lalu kakak kandung atau orang terdekat lainnya," kata Khofifah.
Menurutnya kasus incest dalam bentuk pemerkosaan biasanya terjadi dalam waktu lama, dan korban baru melapor saat tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Ia berharap dalam kasus incest, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Sebelumnya, Mensos juga menilai saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku kepada khalayak.
"Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media sosial," katanya.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, lanjutnya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku tersebut.
Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga 20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.