Rabu 04 May 2016 19:33 WIB

Ini Instruksi Kemenhub Atasi Libur Panjang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi libur nasional pada 5-8 Mei 2016.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kelancaran perjalanan transportasi pada saat libur panjang.

"Sebagaimana kita ketahui mulai 5-8 Mei itu periodenya libur, sehingga Pak Menteri (Perhubungan) telah memerintahkan kepada seluruh jajaran baik di kantor pusat atau di UPT untuk standby dan menyiapkan segala sesuatunya sehingga pelayanan transportasi bisa berjalan lancar dan selamat," ujarnya dalam jumpa pers tentang persiapan libur panjang pekan ini, di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5).

Ia menjelaskan, instruksi Menhub kepada seluruh kepala UPT baik darat, laut, udara, dan kereta api itu untuk standby di tempat mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan angkutan selama musim liburan ini. Demikian juga kepada seluruh penanggung jawab di kantor pusat.

Sugihardjo menerangkan tidak ada toleransi terhadap terjadinya kelalaian yang bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.

Untuk moda darat, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para stakeholder terkait seperti BPJT, Ditjen Bina Marga,  Badan Usaha Jalan Tol, Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan optimalisasi operasional dan kelancaran lalu lintas di jalan tol serta skenario pemberlakuan sistem buka tutup.

Kemudian, melakukan koordinasi dan merumuskan upaya pengaturan di titik-titik potensi kemacetan seperti Cikarang Utama, Cikunir, Tempat lstirahat (Rest Area), Cikopo (KM.66),  Cibubur, dan Jagorawi.

Untuk aspek lalu lintas, jajaran kepolisian melakukan antisipasi terhadap lonjakan yang terjadi dari mulai pengendalian pada pintu tol untuk mengatur kendaraan yang masuk, supaya bisa terbagi bebannya apakah ke arah Pantura, atau tol Cipali, atau lintas tengah kalau di Jawa, atau maupun juga kalau di daerah wisata jalur alternatif ditingkatkan.

Untuk pengendalian angkutan barang, diharapkan truk tiga sumbu itu bisa menyesuaikan pola operasinya.

"Dalam hal ini, kebijakan Menhub tidak melakukan pelarangan sebagaimana dilakukan pada periode lebaran. Yang dilakukan adalah pengendalian untuk kondisi tertentu, diskresi dari pihak kepolisian dalam bentuk pengendalian sementara pada saat kondisi masuk yang ada di kantong parkir," lanjutnya.

Demikian juga untuk truk diimbau pada kondisi padat untuk tidak lewat tol tapi jalur Pantura. Demikian juga pengendalian mengenai kantong parkir, ini juga diimbau kepada masyarakat yang menggunakan rest area untuk bisa mematuhi petugas dan menggunakan rest area secukupnya sehingga area bisa digunakan pengendara yang lain.

"Berikutnya terkait dengan informasi untuk pemilihan jalur, maka di pintu tol akan difungsikan variabel message sign yang memberikan Panduan tentang kondisi arus lalu lintas," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement