Selasa 03 May 2016 16:30 WIB

Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Kampus UMSU
Foto: muhammadiyah.or.id
Kampus UMSU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, mahasiwa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Roymardo Sah (20 tahun) mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan dosennya. Karena itu, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Menurut pengakuan tersangka, ada niat menghabisi dosen ini sehingga dari rumah sudah membawa pisau bergagang kayu," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Selasa (3/5).

Pasal 340 KUHP berbunyi 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.'

Nur'ain Lubis (63), Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan tewas ditusuk Roymardo yang merupakan mahasiswanya sendiri pada Senin (2/5) sekitar pukul 15.00. Dia ditemukan di toilet salah satu gedung kampus dengan sejumlah luka.

Mardiaz mengatakan, pada Senin (2/5) siang, tersangka masuk ke UMSU untuk kuliah. Namun karena dosen tidak hadir, tersangka turun ke lantai dasar.

"Tersangka lalu mengawasi, mengintip dosen ini. Dosen ini kemudian terlihat keluar dari ruangan dan masuk ke kamar mandi. Tersangka pun mengikuti korban ke kamar mandi dan berdiri di depan pintu," kata Mardiaz, Selasa (3/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement