REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menggodok rancangan peraturan menteri (RPM) terkait klasifikasi gim interaktif, yang di dalamnya termasuk gim daring (game online).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu, pihaknya sudah melakukan uji publik terkait RPM tersebut pada 16 Oktober 2015. Hingga kini, RPM itu masih berada di tingkat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo.
“Posisi RPM sekarang ini ada di meja Bu Sekjen. Sudah dilakukan uji publik. Dan sudah dilakukan dengar pendapat publik sampai dua kali. Sudah dilakukan pengiriman permintaan pendapat lintas instansi,” ujar Ismail kepada Republika.co.id, Senin (2/5).
Baca: Gim Daring Harus Diblokir Layaknya Situs Porno dan Radikal
Dengan demikian, lanjut dia, Kemenkominfo sudah mengantisipasi ihwal gim daring yang marak dikonsumsi publik, khususnya anak-anak. Namun, dia mengakui, RPM ini sempat dikritisi pelbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebab cakupan rancangan regulasi ini dinilai kurang berkaitan dengan segi konten gim daring.
Ismail pun mengiyakan RPM itu berfokus pada klasifikasi usia pengguna gim daring.
“Iya. Mengatur tentang ketentuan klasifikasi dan komite klasifikasi serta bagaimana peran masyarakat,” ujarnya.
Belakangan ini, potensi dampak negatif gim daring mencuat di publik. Dalam rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berdasarkan hasil kajian Iowa State University, ada 15 gim daring yang dapat merusak mental anak-anak penggunanya.
Baca: Kadiv Humas: Pembebasan WNI Adalah Kemenangan Diplomasi