REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau membongkar lokasi penimbunan belasan ton pupuk bersubsidi di sebuah rumah toko di Desa Tambusai Barat.
"Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak delapan ton dan Urea sebanyak tiga ton," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Ahad (1/5).
Ia menjelaskan dari pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (30/4), petugas mengamankan seorang pemilik gudang penimbunan tersebut berinisial AT. Guntur mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi adanya aktivitas jual beli pupuk yang dilakukan oleh pelaku.
Dari informasi yang didapat, jual beli pupuk itu dilakukan oleh AT kepada masyarakat tanpa mengantongi izin yang seharusnya.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui AT menjalankan aktivitas jual beli pupuk kepada masyarakat dengan tanpa izin alias ilegal.
"Dia tidak memiliki izin RDKK dan SPJB. Selain itu, yang bersangkutan juga terdaftar bukan sebagai distributor," ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guntur mengatakan pihaknya akan mencari tahu motif usaha yang dilakukan pelaku termasuk dari mana pupuk itu berasal.
Untuk sementara, AT diancam melanggar Permendag Nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.