Ahad 01 May 2016 06:47 WIB

Atasi Masalah di Lapas, Remisi bagi Napi Harus Dipermudah

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran.
Foto: Ist
Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelebihan kapasitas narapidana dinilai menjadi akar permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kementerian Hukum dan HAM pun terus berupaya melakukan perbaikan fasilitas lapas.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan upaya tersebut seperti pelebaran lapas untuk menambah kapasitas atau melakukan pembangunan lapas baru.

Namun, kata dia, usaha itu tetap belum sebanding untuk mengurangi kelebihan kapasitas. Lapas pun, lanjut dia, tidak pernah memilih siapa-siapa saja yang dapat masuk ke dalamnya.

"Sekali masuk ke dalam, jalan keluar cukup sulit untuk didapatkan," kata Akbar, Sabtu (30/4).

Akbar melanjutkan, di samping bertambahnya penghuni, pintu keluar remisi berkurang pun berkurang. Di satu sisi, menurut dia, warga binaan juga tidak ada harapan untuk berkelakuan baik. Dia menambahkan, kelebihan kapasitas ini juga menyebabkan tidak berimbangnya petugas yang berjaga.

"Seperti di Lapas Cipinang dan Salemba yang rata-rata penghuninya 3.500 orang, tetapi petugas hanya 20 orang," katanya.

Untuk itu salah satu upaya lain yang dilakukan  adalah dengan menambah jumlah lapas. Tapi, dikarenakan penegakan hukum yang terus digalakkan, akhirnya lapas yang baru selesai dibangun 3-5 tahun tidak dapat menampung.

"Kalau kita membangun lapas baru 3-5 tahun, saat sudah jadi hunian makin membludak, lapas yang ada mulanya 500 menjadi 1.000 orang," ujar Akbar.

Kemenkumham pun saat ini telah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempermudah syarat pengurangan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Harapannya, kata dia, dengan percepatan pembebasan ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement